Hak Angket DPR Dinilai Halang-halangi Proses Penegakan Hukum

Sabtu, 29/04/2017 15:16 WIB

Jakarta - Sikap anggota DPR RI yang pro hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai merupakan bentuk perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum‎. Terlebih hak angket terkait perkara e-KTP itu ditujukan untuk membuka rekaman dan berita acara pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH).

"Bagi saya, perbuatan DPR dengan dalih Hak Angket terhadap suatu kasus yang sedang berjalan merupakan bentuk Obstruction of Justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum‎)," ungkap Guru Besar Universitas Krinadwipayana, Indrianto Seno Adji saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4/2017).

Bahkan, lanjut Indriyanto, sikap anggota DPR RI yang pro terhadap hak angket perkara e-KTP sudah mengintimidasi peradilan. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menempatkan suatu BAP bersifat khusus. Apalagi, Miryam saat ini telah dijerat KPK karena dinilai telah memberikan keterangan tidak benar dalam sidang dugaan korupsi e-KTP. 

"Kehendak DPR RI dengan Hak Angket untuk membuka rekaman Miryam di luar persidangan merupakan bentuk pelanggaran hukum atas berjalannya sistem peradilan pidana," tegas mantan Wakil Ketua KPK itu.

Kendati hak angket dari sisi mekanisme politik terpenuhi, Ahli Hukum Pidana ini menyarankan agar lembaga antikorupsi tetap menolak permintaan anggota DPR untuk membuka rekaman dan BAP. Kecuali, alat bukti itu dibuka dipersidangan.

"Apapun keputusan Hak Angket sama sekali tidak akan berdampak hukum ataupun politik terhadap KPK. Tidak ada kekuatan eksekutorial terhadap KPK," tandas Indriyanto.

Keyword : KPK hak angket dpr

TERKINI
Atasi Backlog, Bank Tanah Gandeng Kemen PUPR Tahun Buku 2023, BSI Bakal Tebar Dividen Rp855 Miliar DPR Layangkan Teguran Keras ke Garuda Indonesia Panja Pastikan Revisi UU Penyiaran Tak Bungkam Kebebasan Pers