Golkar Optimis MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Jum'at, 12/04/2024 22:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Partai Golkar optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Secara norma hukum, kita tidak bicara etika, kita bicara norma hukum dari pertimbangan itu, usulan atau gugatan (Anies dan Ganjar) ditolak. Saya punya keyakinan itu dengan pertimbangan rasional fakta dan norma-norma hukum," kata Ketua Dewan Pembina Bappilu Golkar Idrus Marham di Jakarta, Jumat (12/4).

Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu menganggap, pihak yang mendesak agar MK berani melakukan terobosan hukum justru berpotensi menimbulkan gejolak baru.

"Saya berpandangan bahwa pada perspektif politik praktis itu justru menimbulkan masalah baru bahkan bisa memicunya gerakan-gerakan lain yang tidak boleh terjadi," ucapnya.

Lebih lanjut, Idrus mengusulkan, untuk ke depan, memang perlu diatur penataan sistem pemerintahan yang lebih. Sehingga, tak ada lagi pihak yang menggugat proses Pilpres.

"Usulan saya adalah berdasarkan pertimbangan rasional faktual dan norma ditolak, tetapi narasi narasi yang dibangun oleh teman-teman, pikiran-pikiran yang ada dan fakta-fakta lapangan sangat terbatas, itu dijadikan dasar sekaligus momentum untuk apa, untuk melakukan penataan sistem ketatanegaraan kita ke depan, untuk melakukan penataan sistem pemerintahan kita ke depan," tukasnya.

 

TERKINI
Rizki Faisal Minta Polda Kepri Cegah Bentrokan Susulan di Setokok Komisi XI Harap Menkeu Suahasil Perkuat Sistem Keuangan dan Penerimaan APBN Suahasil Diminta Jaga APBN Tetap Sehat dan Daya Beli Masyarakat Banggar DPR Sebut Anggaran Kebencanaan Naik Jadi Rp1,1 Triliun