Ada Konsekuensi Jika Kuasa Hukum Tak Ungkap Keberadaan Miryam

Jum'at, 28/04/2017 22:31 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum Miryam S Haryani, Aga Khan memberitahukan keberadaan kliennya saat ini. Aga terancam dipidana jika berupaya melindungi tersangka keterangan palsu di sidang e-KTP yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pihak yang menyembunyikan ada konsekuensi hukum yang serius, sebaiknya kasih tahu keberadaan MSH," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2017).

Hal itu disampaikan Febri merespon pengakuan Aga yang menyebut jika kliennya tengah memenangkan diri dalam menghadapi proses hukum di Bandung, Jawa Barat. Namun, Aga enggan merinci secara detail prihal keberadaan kliennya di "Kota Kembang" tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Febri, kuasa hukum sebaiknya membantu KPK menghadirkan Miryam. Terlebih sampai saat ini, Miryam telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Miryam pun tak ada saat penyidik KPK melakukan penggeledahan dikediamannya di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. "Sebaiknya kuasa hukum bantu KPK untuk memeriksa MSH," terang Febri.

Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya dan Polri terus melakukan koordinasi setelah mengirimkan surat pemberitahuan DPO atas nama Miryam. Pihak kepolisian, kata Febri, akan segera menyebar foto dan identitas Miryam. "Kami peroleh informasi polri akan sebar foto dan identitas MSH," ujar Febri.

Miryam diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas dasar gugatan itu, Miryam tak mau memenuhi proses penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi.

Menyikapi hal itu, Febri menegaskan praperadilan tak akan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan memberikan keterangan palsu yang menjerat Miryam. KPK, kata Febri, juga siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. "Praperadilan adalah hak tersangka. Namun proses itu tak membuat penyidik berhentikan pemeriksaan," tegas Febri.

Seperti diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. Atas sangkaan itu, Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya