Jum'at, 28/04/2017 20:47 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dinilai telah merampas hak anggota dewan. Hal itu terkait persetujuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap sepihak.
Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, Fahri mengabaikan penolakan dan interupsi sejumlah anggota dewan dalam rapat paripurna DPR.
Nama Anggota BPK Haerul Saleh Muncul di Sidang SYL, MAKI Minta Tindaklanjuti
KPK Akan Dakwa Gubernur Malut Terima Suap dan Gratifikasi
KPK Tetapkan Gubernur Malut Tersangka Pencucian Uang
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK PKB