Jum'at, 05/04/2024 11:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang menuju kawasan Puncak selama libur Lebaran. Kebijakan ini mulai diterapkan 6-15 April 2024.
Seperti dikutip dari laman akun Instagram TMC Satlantas Polres Bogor, Jumat (5/4/2024), kendaraan yang melintas kawasan Puncak akan dibatasi berdasarkan pelat nomor (ganjil atau genap).
"Rekayasa Lalu Lintas Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di jalur Wisata Puncak pada hari libur Lebaran dan cuti bersama," tulis akun @satlantaspolresbogor.tmc.
Selama masa pemberlakuan ganjil genap, polisi akan memeriksa kendaraan yang melintasi kawasan Puncak. Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap akan diputar balik.
Libur Lebaran, 37.841 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu
Dari Tilang Gage Lebaran 2024 mencapai Rp4,3 Miliar
Jokowi Manfaatkan Libur Lebaran untuk Temani Cucu Bermain
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," tambahnya," tambahnya
Keyword : Libur LebaranGanjil GenapPuncak