Tiga Orang Jadi Tersangka Dikasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi

Kamis, 28/03/2024 12:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) tercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Juanda, Kota Bekasi. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan adanya unsur kesengajaan.

"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Menurut Firdaus, polisi telah melakukan olah TKP di lokasi SPBU yang dikelola oleh swasta tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan ada tiga dispenser yang tercampur dengan air.

"Dari hasil investigasi gabungan di lokasi SPBU tersebut terdapat tiga dispenser bbm jenis Pertalite yang mengandung air," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

"(Terancam) dengan pidana enam tahun," tukasnya.

TERKINI
Jangan Langsung Dibuang, Kulit Buah Naga Ternyata Punya Khasiat Rahasia Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 17 Juli dari Masa ke Masa Tumbang di Semifinal, Berapa Nilai Skuad Timnas Inggris? Sejarah Singkat Hari Lahir Saka Bakti Husada 17 Juli dan Maknanya