Selasa, 26/03/2024 09:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan kasus tersebut terungkap hari Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta dengan menangkap tersangka berinisial RPAV, warga negara Portugal, berperan sebagai kurir.
“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, disana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).
Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dan kembali ditangkap satu warga negara Portugal lain berinisial FMGS yang berperan sebagai penerima di wilayah Bali.
Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United
Balita Hipotermia saat Naik Gunung Ungaran Bersama Orang Tuanya
Terdapat 3 botol berisikan kokain cair yang diamankan, yakni botol Shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol bmerek Tresemme berisi kokain cair dengan berat 912,4 ML/938,7 gram.
“Modus operandi para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo, sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram,” kata Hengki.
Terhadap para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Keyword : Kokain Cair Botol Shampo Portugal Bali