Geledah Kantor Advokat Alfonso and Partner, KPK Dapat Dokumen Penting

Kamis, 27/04/2017 01:03 WIB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait penanganan kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan korupsi e-KTP yang menjerat Miryam S Haryani sebagai tersangka. Salah satu tempat yang digeledah yakni kantor Advokat Alfonso and Partner.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (26/4/2017). Dikatakan Febri, penggeledahan itu dilakukan Selasa kemarin. Selain kantor Advokat Alfonso and Partner, penyidik dihari yang sama juga menggeledah tiga tempat lain. Yakni, rumah Miryam di Komplek Tanjung Barat Indah; Rumah Anton Taufik, Jl. Lontar Lenteng Agung Residence; dan Rumah Robinson, Jl. Semen Perum Pondok Jaya Pondok Aren, Tangsel.

"4 tim mengeledah keempat lokasi secara paralel. Keempat lokasi selesai digeledah kemarin secara bertahap siang hingga malam," jelas Febri.

Dari penggeledahan itu, lanjut Febri, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting. "Saat ini penyidik sedang pelajari dokumen yang sudah disita," tandasnya.

Miryam sebelumnya dijerat sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dianggap berbelit-belit dalam bersaksi dan menghambat pengusutan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

TERKINI
Berbagai Doa yang Diajarkan Rasulullah saat Sedang Sakit Cara Mengatasi Jenuh Belajar Menurut Hadis Nabi Muhammad Makna dari Hadis Nabi tentang Mukmin yang Cerdas dan Bertakwa Hari Selancar Internasional: Asal Usul, Sejarah, dan Makna Peringatannya