Selasa, 19/03/2024 13:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar pada hari ini, Selasa 19 Maret 2024.
Fadel bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Fadel Muhammad Al-Haddar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Selain Fadel, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya atas nama Imam Rahadian P selaku Staf PT Dunia Transportasi Logistik.
LHKPN Tom Lembong Jadi Sorotan, KPK Segera Cek
KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi
KPK Usut Auditor BPK Diduga Minta Rp12 Miliar Soal WTP Kementan
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada dua saksi dimaksud. KPK biasanya akan menyampaikan materinya setelah pemeriksaan rampung.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).
Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.