Senin, 18/03/2024 12:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna soal pembahasan anggaran berbagai proyek di Pemerintah Kota Bandung.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Ema Sumarna dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung pada Kamis 14 Maret 2024.
Ema diperiksa dalam pengembangan perkara dugaan dugaan suap pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) Progam Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 18 Maret 2024.
PTUN Kabulkan Gugatan Ghufron, Dewas KPK Diminta Tunda Putusan Etik
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Nayunda Nabila Jadi Asisten Putri SYL, Tapi Digaji oleh Kementan, Waduh!
Untuk diketahui, KPK mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan CCTV dab Jaringan ISP yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan.
Lembaga antikorupsi itu telah menetapkan tersangka baru dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) dan DPRD Bandung. Namun, KPK belum merinci mengenai identitas dari para tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka ada lima orang. Mereka adalah Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung serta empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 bernama Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.