KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait TPPU SYL

Kamis, 07/03/2024 10:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusa, Hanan Supangkat yang berlokasi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu 6 Maret 2024 malam.

"Informasi yang kami peroleh betul (ada penggeledahan di rumah saksi Hanan Supangkat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.

Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci terkait penggeledahan itu. Penggeledahan diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga belum bisa menjelaskan secara rinci temuan penyidik KPK dari rumah pengusaha pakaian dalam merek Raider itu.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Hanan Supangkat, pada Jumat 1 Maret 2024. Saat itu, Hanan dicecar penyidik soal dugaan komunikasi dengan SYL untuk mendapatkan proyek di Kementan.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," kata Ali beberapa waktu lalu.

Perkara TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

TERKINI
Akhir Musim, Oliver Giroud Tinggalkan AC Milan Barcelona Banderol Ronald Araujo 100 Juta Euro Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Gus Halim: Platform LMS Metode Komplit bagi Pertumbuhan SDM Desa