Anggota DPD Bakal Diseleksi DPRD, Ini Alasannya

Rabu, 26/04/2017 00:42 WIB

Jakarta - Usulan mekanisme pemilihan anggota DPD RI oleh DPRD mengemuka dalam pembahasan RUU Pemilu. Usulan itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perwakilan daerah.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Menurutnya, dengan adanya seleksi terlebihdahulu, maka diharapkan kualitas DPD akan lebih baik.

"Kalau DPR ada seleksinya di partai politik masing-masing secara terbuka, kemudian dilempar ke publik untuk dipilih. DPD kan tidak ada (seleksi)," kata Lukman.

Kata Lukman, dengan mekanisme pemilihan anggota DPD melalui seleksi DPRD, maka secara otomatis akan menghapur keharusan untuk mengumpulkan KTP sebanyak 5000 buah.

Menurutnya, pemerintah telah menyepakati dan menyerahkan draf soal teknis pemilihan anggota DPD tersebut. "Dengan sistem tersebut, kapasitas dan kapabilitas perwakilan daerah menjadi lebih terkawal," tegasnya.

TERKINI
Harga BBM di California Capai 6 Dolar, Tertinggi di AS Hodak Kritik Para Pemainnya Meski Menang Lawan Bhayangkara FC Sudin LH Jakpus Sosialisasi Pemilahan Sampah ke TPST Bantar Gebang Ketua DPR Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026