Pinjol Ilegal Masih Marak, Anggota DPR: Moratorium Terus Berlanjut

Senin, 04/03/2024 13:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Fenomena pinjaman online (Pinjol) ilegal seperti tak habis jadi perbincangan. Pinjol ilegal masih menghantui sebagian masyarakat di daerah. Moratorium Pinjol pun diserukan terus berlanjut.

Dalam pertemuan Komisi XI DPR RI dengan otoritas Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan OJK, di Batam, Kepulauan Riau, isu Pinjol masih jadi perbincangan menarik dan dominan.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin berharap OJK terus melanjutkan moratorium Pinjol, karena dinilai masih meresahkan masyarakat. Pada saat yang sama, regulasi Pinjol mesti diperketat sambil mengedukasi masyarakat mengenai literasi keuangan.

"Ternyata kabar baiknya adalah moratorium pinjol itu akan terus dilanjutkan. Infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengaturannya masih dipersiapkan oleh OJK sendiri," ungkap Puteri dalam keterangan resminya, Senin (4/3).

Politikus Golkar ini melanjutkan, jelang Ramadan dan lebaran, masih banyak masyarakat yang mengakses pinjaman lewat Pinjol untuk memenuhi kebutuhannya.

Puteri berharap, fenomena Pinjol tak lagi menelan korban jiwa, seperti terjadi di dapilnya, Jabar VII (Bekasi, Depok).

"Kita sangat berharap menyambut bulan puasa dan lebaran ini tidak ada korban Pinjol yang bergelimpangan lagi. Khususnya di daerah pemilihan saya di Jawa Barat, Pinjol itu sudah memakan korban jiwa. Ada yang sampai bunuh diri karena ditagih," tandasnya.

 

TERKINI
Berbagai Tradisi Unik Sambut Iduladha di Banten Ini Cara Bayar Dam Ketika Sakit saat Melaksanakan Haji 5 Provinsi dengan Populasi Babi Terbanyak di Indonesia Mengenal Berbagai Jenis Babi yang Ada di Dunia