Selasa, 25/04/2017 16:29 WIB
Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan dilayangkan atas penetapan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh lembaga antikorupsi.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, praperadilan itu dilayangkan pihaknya ke PN Jaksel pada 21 April 2017. Menurut Aga, langkah itu ditempuh pentolan Srikandi Hanura, Organisasi Partai Hanura untuk mencari keadilan.
Nama Anggota BPK Haerul Saleh Muncul di Sidang SYL, MAKI Minta Tindaklanjuti
KPK Akan Dakwa Gubernur Malut Terima Suap dan Gratifikasi
KPK Tetapkan Gubernur Malut Tersangka Pencucian Uang
Keyword : Kasus E-KTP Aga Khan Miryan Haryani KPK