Praperadilan Tersangka Siskaee di Kasus Film Porno Ditolak

Rabu, 28/02/2024 10:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Usaha tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaee melakukan gugatan praperadilan dalam kasus film porno ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dengan demikian, perkara tersebut akan dilanjutkan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya.

Atas putusan hakim tersebut, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai hukum.

“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta, saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).

Menurut Hakim Sri Rejeki, semua persyaratan penetapan Siskaeeee sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.

Dikatakan Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan ini ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

Kuasa hukum tersangka Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, dengan telah diputusnya praperadilan yang mereka ajukan, pihaknya ini akan fokus pada pokok perkara.

TERKINI
Hingga Maret 2026, Neraca Perdagangan Surplus USD5,55 Miliar Senin Sore, Menko PM Ajak Menteri UMKM dan Menteri Ekraf Rapat di Blok M Anggota DPR: Penurunan Potongan Ojol Tak Boleh Sekadar Wacana Impor Indonesia Capai USD19 Miliar di Maret 2026