Rabu, 28/02/2024 10:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Usaha tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaee melakukan gugatan praperadilan dalam kasus film porno ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dengan demikian, perkara tersebut akan dilanjutkan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya.
Atas putusan hakim tersebut, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai hukum.
“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta, saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
Menurut Hakim Sri Rejeki, semua persyaratan penetapan Siskaeeee sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus
Presiden Kroasia Tolak Dubes Baru Israel, Ini Alasannya
Dikatakan Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan ini ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.
Kuasa hukum tersangka Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, dengan telah diputusnya praperadilan yang mereka ajukan, pihaknya ini akan fokus pada pokok perkara.
Keyword : Siskaeee Praperadilan Film Porno Ditolak