Pemuda Muhammadiyah Laporkan Jaksa Penuntut Ahok

Selasa, 25/04/2017 10:38 WIB

Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah berencana melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) dalam persidangan Selasa (25/4) di kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Laporan ini terkait tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal mengatakan, penuntutan wajib independen demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani. "Satgas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum," ujar Faisal.

Faisal menegaskan, hak menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan di mana tuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis).

JPU di persidangan penodaan agama menuntut terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Ahok.

"Ini jelas meragukan independensi penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis tersebut," tuntas Faisal

Keyword : Muhammadiyah Ahok

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu Terkait Izin WNA Mentrans Ajak Dubes Tiongkok Tinjau Sentra Kelapa di Halmahera Utara