KPK: Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang

Senin, 26/02/2024 19:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin 26 Februari 2024.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu belum mengungkapkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa penahanan.

Selain itu, Ali menyebut dugaan korupsi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR itu terjadi pada 2020. Di antaranya, kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain.

Para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam proyek tersebut.

"Dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," ujarnya.

Adapun KPK menduga perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2023, KPK telah mengklarifikasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Kendati demikian, Indra tidak memberi penjelasan ketika dikonfirmasi awak media mengenai kehadirannya di Gedung KPK.

TERKINI
47.834 Jemaah Haji Diberangkatkan, Kemenhaj Ingatkan Patuhi Aturan Bus Jemaah Haji Kecelakaan di Madinah, Kemenhaj Pastikan Penanganan Optimal KPK Buat Dua Kajian untuk Cegah Korupsi pada Sektor Kehutanan ASDP Salurkan Bansos dan Gelar Pelatihan Kewirausahaan Masyarakat Bajoe