Hadapi Pilkada 2018, DPR Panggil KPU dan Bawaslu

Selasa, 25/04/2017 09:57 WIB

Jakarta - Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Selasa (25/4). Rapat kali ini, dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, selain untuk menyukseskan Pilkada 2018, rapat perdana dengan komisioner KPU dan Bawaslu yang baru juga mengevaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

"Yang utama dalam persiapan pilkada 2018 adalah mengevaluasi pelaksanaan pilkada 2017 yang secara umum sebenarnya sudah cukup bagus," kata Awiek, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (25/4).

Menurutnya, ada beberapa catatan dari Komisi II dalam pelaksanaan pilkada 2017, yakni ditemukannya persoalan di 30 daerah yang pola penanganana KPU tidak sama.

"Padahal memiliki kasus yang sama. bahkan sebagian berujung pada pencoretan paslon dan sebagian lain tidak berimplikasi pada pencoretan paslon," terangnya.

Hal ini, lanjut Awiek, agar jangan sampai terulang pada pelaksanaan pilkada serentak 2018. Selain itu, nota perjanjian hibah daerah (NPHD) juga harus direalisasikan tepat waktu agar tidak memgganggu tahapan pilkada.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions