Selasa, 20/02/2024 16:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain SYL, jaksa KPK juga melimpahkan berkas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 20 Februari 2024.
SYL akan didakwa menerima uang terkait pemerasan dari sejumlah pejabat eselon I dan jajaran di Kementan, serta gratifikasi yang total jumlahnya senilai Rp44,5 miliar. Perlimpahan berkas SYL dipimpin oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho.
Aksi Teater di Depan KPK, Kritik Dugaan Tebang Pilih di Kasus Blueray Cargo
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik terkait Kasus Pemerasan
Regulasi Turunan Pasal 33 UUD 1945 bisa Tutup Kebocoran Fiskal
SYL dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," kata Ali.
Sementara untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya. Teruntuk kasus itu, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Keyword : KPK Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo Korupsi