Selasa, 13/02/2024 20:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Relawan Warga Jaga Suara (WJS) telah menerima sejumlah laporan terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu 2024, yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia. Laporan pelanggaran tersebut berasal dari para relawan yang melaporkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu di masing-masing TPS nya.
Sebagai tindakan konkrit dari lahirnya gerakan Relawan Warga Jaga Suara, maka sejatinya laporan telah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Hendra Wijaya, Ketua Koordinator Relawan Warga Jaga Suara mengatakan bahwa tindakannya tersebut merupakan hal penting untuk menginformasikan setiap pelanggaran yang pihaknya temukan.
"Kami ingin menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu yang telah kami terima melalui Aplikasi Warga Jaga Suara," kata Hendra di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (13/2).
Ada dua lampiran data yang Warga Jaga Suara laporkan. Pertama, daftar laporan pelanggaran yang masuk ke dalam Aplikasi Warga Jaga Suara. Kedua, detail informasi setiap laporan, termasuk nama pelapor, tanggal dan waktu kejadian, deskripsi pelanggaran dan bukti pendukung yang terlampir.
Marak Politik Uang, Legislator Demokrat Usul Bawaslu Awasi Pilkades
Relawan PNM Turun Langsung Salurkan Bantuan Korban Bencana Sumatera
Doakan Korban Banjir, Puan Bicara Dedikasi Tim SAR dan Relawan
"Bentuk laporannya pun cukup beragam. Mulai dari dugaan pelanggaran administrasi Pemilu hingga pelanggaran kode etik," ujar Hendra.
Bawaslu RI diharapkan dapat menerima dan memeriksa data-data tersebut dengan cermat, serta segera melakukan tindak lanjut yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami yakin bahwa analisis dan evaluasi yang teliti dari pihak Bawaslu akan menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan dan kebersihan jalannya proses Pemilu 2024," pungkasnya.