Rabu, 07/02/2024 21:32 WIB
Semarang, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, Calon Legislatif Partai Nasdem yang terbukti mengajak anak di bawah umur untuk mengkampanyekan dirinya.
Pembacaan vonis dilakukan majelis hakim banding yang diketuai oleh Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2). Vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.
Muhammad Abdullah dinilai telah terbukti melibatkan anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih dalam Pemilu 2024 untuk mengkampanyekan dirinya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.
Penjelasan Badan Geologi soal Fenomena Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, BNPB Minta Warga Tetap Tenang
Wamen LH Puji Praktik Baik Kolaborasi Penanganan Karhutla di Jambi
Selain itu, terdakwa Muhammad Abdullah juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Muhammad Abdullah yang merupakan Caleg Partai Nasdem Purworejo, dilaporkan usai video seorang anak berkampanye viral di media sosial.