Sabtu, 22/04/2017 02:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Kementerian ESDM, Sri Utami sebagai tersangka. Sri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi sejumlah kegiatan di ESDM.
Demikian terungkap saat Juru Bicara KpK, Febri Diansyah menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/4/2017). Sri selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kemen ESDM bersama-sama dengan Waryono Karno diduga melakukan korupsi yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan merugikan keuangan negara.
KPK Geledah Rumah Pegawai Dinas PUPR Pemkab Muara Enim
KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Kasus Bupati Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai, Tapi Ada yang Lepas
Keyword : Pajabat ESDM KPK