Sabtu, 22/04/2017 02:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan pejabat Kementerian ESDM, Sri Utami sebagai tersangka. Sri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi sejumlah kegiatan di ESDM.
Demikian terungkap saat Juru Bicara KpK, Febri Diansyah menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/4/2017). Sri selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Sekjen Kemen ESDM bersama-sama dengan Waryono Karno diduga melakukan korupsi yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan merugikan keuangan negara.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Pajabat ESDM KPK