Selasa, 30/01/2024 21:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan, tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dipertahankan pada level 4,25%.
Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum ditetapkan sebesar 2,25%, sedangkan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) sebesar 6,75%.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif pada periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Purbaya menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada perkembangan suku bunga pasar, likuiditas perbankan, serta stabilitas sistem keuangan.
Biaya Rekonstruksi Pascaperang Lebanon Tembus Rp360 Triliun
Tuchel Tutup Mata soal Kekecewaan Fans ke Timnas Inggris
Masih Digempur, Serangan Israel ke Gaza Tewaskan Delapan Warga Sipil
Hal ini juga bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi, mengantisipasi risiko pasar keuangan, dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga pinjaman.
Purbaya juga mengingatkan nasabah dan calon nasabah penyimpan untuk memerhatikan tingkat bunga penjaminan yang berlaku agar dapat memahami persyaratan penjaminan simpanan.
Purbaya juga mengimbau bank untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan kepada nasabah penyimpan melalui berbagai media informasi dan saluran komunikasi yang tersedia.
Keyword : Suku Bunga Penjaminan LPS