Jum'at, 21/04/2017 10:47 WIB
London - Jeffrey Wiltshire dan Rosalin Baker, pasangan asal London Inggris dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap bayinya hingga meninggal dunia. Dikabarkan balita 16 minggu itu menderita 40 tulang rusuk yang retak, pergelangan tangan yang rusak dan luka parah di bagian kepala akibat pemukulan oleh orang tuanya.
Dilansir pada Sky News, alih-alih membawanya ke rumah sakit, pengadilan Old Bailey mendengar pasangan tersebut, yang merupakan pecandu narkoba dan hidup dari tunjangan, membentuk rencana licik untuk menghindari perbuatan keji mereka dengan membuat sang anak jatuh sakit di bus.
Awalnya untuk menghindari kejahatan itu, pasangan pecandu narkoba tersebut membuat drama di bus dengan seolah-olah panik menyaksikan anaknya tak bernafas dan meminta tolong kepada orang lain untuk membantu menolong anaknya. Namun ia tak menduga bahwa orang-orang telah menyadari balita 16 minggu ternyata sudah meninggal dunia.
Selama perjalanan, Baker tiba-tiba meminta bantuan dari penumpang lain karena putrinya mengalami masalah kesehatan. Menemukan bayi tidak bernafas, mereka melakukan semua yang bisa mereka bantu, termasuk memberikan CPR-nya dan memanggil ambulans. Tapi setelah diperiksa ternyata anak itu telah meninggal sebelum dibawa ke bus.
Protes Pelarangan Aksi Palestina, Ribuan Orang Diperkirakan Turun ke London
Suasana Kota London saat Malam Hari di Bulan Ramadhan
Derby London Utara Panaskan Pekan ke-27 Premier League
Menyadari hal itu, orang-orang melaporkan keduanya ke polisi untuk bertanggung jawab akan hal itu. Tak lama berselang keduanya ditangkap polisi dan menjalani proses persidangan. Alhasil atas tindakan keji tersebut keduanya menerima hukuman penjara atas dakwaan penganiayaan dan pembunuhan anak.
Keyword : Pembunuhan Anak London Kasus Anak