Selasa, 23/01/2024 11:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi merilis hasil penelusuran dugaan pelanggaran pemilu terkait beredarnya Selebaran "Achtung!" yang memojokkan pasangan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa sejak informasi tersebut beredar, pihaknya langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu oleh oknum mahasiswa dengan menggunakan almamater kampus di Kota Jambi.
Dalam penelusurannnya Bawaslu Provinsi Jambi melakukan klarifikasi terhadap sejumlah oknum mahasiswa untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
"Bawaslu Provinsi Jambi berdasarkan informasi awal tersebut telah melakukan penelusuran dengan menemui mahasiswa yang mengetahui terkait Koran “Achtung!" tersebut dan melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi untuk menentukan ada tidaknya potensi pelanggaran pidana Pemilu," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (23/1).
Jajak Pendapat Menyebut Protes Kampus pro-Gaza sangat Merugikan Posisi Biden
Mahasiswa Harvard yang pro-Palestina Akhiri Perkemahan, Berjanji akan Lanjutkan Protes
Canary Mission, Situs pro-Israel Tuduh Mahasiswa pro-Palestina Dukung Terorisme
Ari menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran didapati tiga fakta dan keterangan yang lengkap. Pertama, bahwa pembagian Koran “Achtung!" dilakukan pada tanggal 11 Januari 2024 dan dilakukan secara serentak di seluruh kota besar se Indonesia.
Kedua, pembagian Koran dilakukan karena mahasiswa sependapat dengan isi Koran “Achtung!" tersebut.
Ketiga Pembagian Koran “Achtung!" tidak disertai dengan mengkampanyekan untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu calon presiden.
Selanjutnya berdasarkan hasil Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi didapatkan hasil bahwa tidak ada unsur pelanggaran pemilu.
"Kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur Pidana Pemilu," ujarnya.
Kemudian juga terkait kasus tersebut terdapat potensi dugaan Pidana Umum selanjutnya akan diteruskan kepada Polda Jambi.