Rabu, 19/04/2017 11:27 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mendorong pembentukan hak angket untuk memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka video penyidikan Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, jika KPK menolak membuka video tersebut, maka DPR memakai hak angket. Enam dari 10 fraksi di DPR telah menyatakan dukungan untuk hak angket.
Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan
Keyword : Korupsi e-KTP Kasus e-KTP Seret DPR