DPR Paksa KPK Buka Video Penyidikan Kasus e-KTP

Rabu, 19/04/2017 10:31 WIB

Jakarta - Komisi III DPR memaksa Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) memutar rekaman video pemeriksaan penyidik terhadap Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, rekaman itu demi nama baik KPK dan DPR. Dimana, penanggung jawab ada di pimpinan KPK, termasuk isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut sejumlah anggota DPR.

"Oleh sebab itu, kami minta rekaman itu (pemeriksaan Miryam). Kalau memang ada, kami mundur dari Komisi III. Ini pertaruhan," kata Benny, dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/4).

Hal itu menanggapi kesaksian Miryam yang sempat menyebut enam nama anggota Komisi III DPR dalam kasus korupsi yang mrugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo juga menyambut baik niat Benny. Ia juga menyatakan siap mundur jika kesaksian Miryam benar adanya. "Kalau Anda mundur, saya mundur juga," tegas Bambang.

Menanggapi pernyataan itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menolak membuka isi rekaman pemeriksaan penyidik KPK terhadap Miryam. Menurutnya, rekaman video itu sebagai alat bukti hukum yang hanya bisa dibuka di pengadilan.

"Rekaman tidak bisa kami berikan. Nama ada karena keterangan lebih dari satu orang yang menginformasikan itu. Karena minimal butuh dua alat bukti," tegas Laode.

TERKINI
Ilmuwan Ungkap Lempeng Tektonik Purba Masih Bisa Memicu Letusan Gunung Api Fenomena Langka Juni 2026, Venus dan Jupiter "Nyaris Bersentuhan” di Langit Wamenhut Dorong Perhutanan Sosial jadi Penggerak Ekonomi Desa Hutan Lennart Karl Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026 Akibat Cedera