Rabu, 03/01/2024 14:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ditpitidsiber Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Pasalnya, hal tersebut akan berpotensi menjadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.
Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Himawan menjelaskan, pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital. Menurut dia, literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.
Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Terkait Korupsi Febrie Adriansyah
MPR RI Ajak Pelajar Gen Z Jadi Garda Terdepan Melawan Hoaks di Era Digital
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian," tuturnya.
Lebih lanjut Himawan mengatakan, upaya meningkatkan literasi digital ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital. "Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," tukasnya.
Keyword : Media Sosial Polri Konten Negatif ruang siber