Polri Minta Masyarakat Tak Sebarkan Konten Negatif di Media Sosial

Rabu, 03/01/2024 14:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Ditpitidsiber Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Pasalnya, hal tersebut akan berpotensi menjadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.

Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Himawan menjelaskan, pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital. Menurut dia, literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian," tuturnya.

Lebih lanjut Himawan mengatakan, upaya meningkatkan literasi digital ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital. "Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," tukasnya.

TERKINI
Zayn Malik Gugup Gelar Konser Solo Pertama Kali Sejak Keluar dari One Direction Gosip Perceraian dengan Ben Affleck, Jennifer Lopez Semangat Latihan Tari Jelang Konser Karpet Merah Festival Film Cannes 2024, Selena Gomez Tampil Glamor dengan Gaun Monokrom Kejutan Eras Tour Ke-89 di Swedia, Taylor Swift Bawakan Tiga Lagu dari Album `1989`