KPK Buru Aktor Intelektual Kasus e-KTP Lewat Fakta Materil

Selasa, 18/04/2017 16:31 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari aktor intelektual kasus korupsi e-KTP lewat fakta materil. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK terus bekerja untuk mengungkap siapa aktor utama dalam kasus tersebut.

"Kami juga memeriksa fakta-fakta materil korupsi e-KTP dalam rangka mengungkap dan menemukan bukti pelaku intelektual perkara tersebut," kata Saut, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4) malam.

Kata Saut, sejauh ini KPK tengah menggarap tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga bersama mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto melakukan korupsi.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelaksanaan e-KTP Rp 2,3 triliun," kata Saut.

Mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu mengatakan, sudah ada perincian aliran dana dari kerugian negara itu. "Saat ini masih pemeriksaan aliran dana terkait hasil kejahatan yang dilakukan. Serta upaya membalikkan kerugian negara," tegasnya.

TERKINI
Ilmuwan Ungkap Lempeng Tektonik Purba Masih Bisa Memicu Letusan Gunung Api Fenomena Langka Juni 2026, Venus dan Jupiter "Nyaris Bersentuhan” di Langit Wamenhut Dorong Perhutanan Sosial jadi Penggerak Ekonomi Desa Hutan Lennart Karl Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026 Akibat Cedera