Jum'at, 22/12/2023 15:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons permintaan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menunda pemberhentian Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi menyebut proses pemberhentian Firli Bahuri dari KPK masih berjalan. Hanya saja, ia tak memastikan apakah akan mempertimbangkan masukan ICW tersebut.
"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi di Hotel St. Regis, Jakarta, Jumat 22 Desember 2023.
Selain itu, Jokowi mengaku belum menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri. Dia juga belum memutuskan apakah akan menyetujui pengunduran diri Firli.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Jokowi berkata akan membuat keputusan setelah membaca surat resmi dari Firli. "Belum, belum sampai di meja saya, tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatan Komisioner KPK. Ia mengaku telah bersurat ke Jokowi sejak Senin (18/12).
Sebelum mengundurkan diri, Firli telah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dia juga sedang menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik berat di Dewan Pengawas KPK.
ICW meminta Jokowi tak langsung menyetujui pengunduran diri Firli. Mereka menduga Firli ingin kabur dari sidang etik yang sedang berjalan.
"ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai," Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Kamis 21 Desember 2023.