Kasus Hambalang, Saksi Ini Beberkan Permintaan Uang Olly Dondokambey

Senin, 17/04/2017 20:27 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Hal itu mengemuka saat pegawai PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4/2017).

PT Metaphora Solusi Global merupakan salah satu perusahaan yang ikut menggarap proyek Hambalang. PT Metaphora Solusi Global merupakan sub kontraktor PT Adhi Karya. Jaksa juga mendalami soal uang ratusan juta untuk bendum PDIP tersebut. "Olly perlu Rp 500 juta untuk acara di Bali?," tanya jaksa KPK kepada Muhammad Arifin. "Iya, itu disampaikan ke pak Arief (Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurrahman) ke saya," kata Arifin menjawab pertanyaan jaksa.

Ihwal awal mula permintaan uang Rp 500 juta itu kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Arifin. Menurut Arifin, permintaan itu disampaikan langsung oleh staf Olly kepadanya. Pesan itu kemudian disampaikan ke Arief. "Stafnya pak Olly yang sampaikan ke saya, butuh dana untuk di Bali. Saya kemudian sampaikan ke pak Arief. Tapi, saya tidak tahu realisasinya," terang Arifin.

Jaksa kemudian mencecar Arifin ihwal uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly. Dalam surat dakwaan Choel, Olly disebut menerima uang Rp 2,5 miliar, yang diberikan 28 Oktober 2010. Olly saat itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR. "Iya itu Pak Arief (Arief Taufiqurrahman) yang cerita ke saya. (Itu) sebelum (proyek P3SON berjalan)," ucap dia.

Arifin sendiri sudah menceritakan mengenai uang itu di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saya diminta pak Teuku Bagus (Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya). Uang itu memang saya bawa ke Biro Perencanaan DPR," tutur Arifin.

Menurut Arifin dirinya memang sengaja memberikan uang itu ke Biro Perencanaan DPR lantaran ada proyek lain yang sedang dibicarakan. "Karena memang saya ada pekerjaan perencanaan di DPR. Tapi uang itu tidak terkait dengan proyek Hambalang," ujar dia.

Dalam kesaksiannya, Arifin mengaku mengenal Olly Dondokambey. Bahkan, Arifin mengaku pernah bertemu dengan Olly. "Pernah, tapi tidak terkait proyek (P3SON) ini. Hanya renovasi rumahnya, karena saya konsultan," kata dia. Jaksa juga mencecar keterangan Arifin lainnya dalam BAP. "Di BAP saudara, ada juga saudara sebut untuk `tetangga`, maksudnya apa?" tanya jaksa Ali Fikri.  "Itu DPR. Disampaikan sama ibu Lisa (Lisa Lukitawati Isa, anggota Tim Asistensi proyek P3SON)," jawab Arifin.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya