Rabu, 20/12/2023 12:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek dan jual beli jabaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Penetapan tersangka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin, 18 Desember 2023. KPK mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp725 juta.
"Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).
PTUN Kabulkan Gugatan Ghufron, Dewas KPK Diminta Tunda Putusan Etik
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Nayunda Nabila Jadi Asisten Putri SYL, Tapi Digaji oleh Kementan, Waduh!
Kemudian, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).
Tersangma Abdul Gani bersama Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas langsung ditahan ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sementara tersangka Khristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.
"Sedangkan tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami ingatkan agar kooperatif," kata Alex.