Putusan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Digelar PN Jaksel Sore Ini

Selasa, 19/12/2023 12:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (19/12/2023).

"Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," kata hakim tunggal Imelda Herawati yang dibacakan Senin (18/12/2023).

"Kesimpulan dianggap telah dibacakan," lanjutnya.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (15/12/2023) pagi meski belum ada putusan praperadilan.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023).

Ade Safri merinci, sebanyak 104 saksi sudah diperiksa. Selain itu, diperiksa juga 11 saksi ahli dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan lain-lain.

TERKINI
Juara Piala AFF dari Masa ke Masa, Indonesia Berapa Kali? Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Makna Ar-Rahman dan Ar-Rahim Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja Ternyata Ini Penyebab Kenapa Menguap Bisa Menular ke Orang Lain