Putin akan Calonkan Diri sebagai Kandidat Independen untuk Masa Jabatan Presiden Baru

Selasa, 19/12/2023 04:04 WIB

MOSKOW - Vladimir Putin akan kembali mencalonkan diri sebagai presiden sebagai kandidat independen dengan basis dukungan luas namun tidak berdasarkan tiket partai, kantor berita Rusia melaporkan, mengutip para pendukungnya.

Sebuah kelompok inisiatif yang terdiri dari lebih dari 700 politisi dan tokoh dari dunia olahraga dan budaya bertemu pada hari Sabtu di Moskow dan dengan suara bulat mendukung pencalonan Putin sebagai kandidat independen, kata kantor berita Rusia.

Putin, yang telah berkuasa sebagai presiden atau perdana menteri selama lebih dari dua dekade, telah mengumumkan bahwa ia akan mencalonkan diri untuk masa jabatan enam tahun lagi pada bulan Maret tahun depan dalam pemilu yang diperkirakan akan dimenangkannya.

Putin tidak akan mencalonkan diri sebagai kandidat dari partai berkuasa Rusia Bersatu (UR) meskipun ia mendapat dukungan penuh dari partai tersebut, namun sebagai kandidat independen, kata Andrei Turchak, pejabat senior partai UR, seperti dikutip oleh kantor berita RIA.

“Lebih dari 3,5 juta anggota partai dan pendukung akan mengambil bagian aktif dalam kampanye pemilu,” kata Turchak yang dikutip RIA, seraya mencatat bahwa Putin adalah salah satu pendiri Rusia Bersatu.

Sergei Mironov, politisi senior dari partai Just Russia yang mendukung Putin, juga dikutip oleh RIA mengatakan Putin akan mencalonkan diri sebagai calon independen dan tanda tangan akan dikumpulkan untuk mendukungnya.

Bagi Putin, 71 tahun, pemilu hanyalah sebuah formalitas: dengan dukungan negara, media yang dikelola pemerintah, dan hampir tidak ada perbedaan pendapat masyarakat arus utama, ia pasti akan menang.

Para pendukung Putin mengatakan bahwa ia telah memulihkan ketertiban, kebanggaan nasional, dan sebagian pengaruh yang hilang dari Rusia selama kekacauan akibat runtuhnya Uni Soviet dan bahwa perangnya di Ukraina – sesuatu yang Putin sebut sebagai “operasi militer khusus” – dapat dibenarkan.

Tindakan keras selama bertahun-tahun terhadap penentang dan pengkritik, didukung dengan penerapan undang-undang baru tentang “berita palsu” dan “mendiskreditkan tentara” telah menyebabkan para pengkritik dan penentang perang dijatuhi hukuman penjara yang lama atau melarikan diri ke luar negeri karena ruang untuk perbedaan pendapat semakin menyusut.

TERKINI
Studi Ungkap Semua Hewan Punya "Irama Universal" dalam Berkomunikasi PTPN Group Perkuat Optimasi Aset Kejar ROA 7,6 Persen di 2029 MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto Mendes Yandri Tinjau Pameran Potensi Desa di Puncak HUT ke-68 Lombok Barat