DPR Tunda Nota Keberatan Pencekalan Setnov ke Jokowi

Senin, 17/04/2017 14:16 WIB

Jakarta - DPR membatalkan pengiriman surat nota keberatan kepada Presiden Jokowi terkait penegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP.

"Pada akhirnya DPR tidak jadi mengirim surat," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4).

Meski demikian, Bambang belum mengetahui secara pasti alasan DPR membatalkan pengiriman surat protes tersebut. "Tanya pimpinan. Saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke presiden," terangnya.

Dia pun tidak tahu sampai kapan DPR akan menunda pengiriman itu. "Ditunda. Yang bisa jawab pimpinan DPR," tegasnya.

Sebelumnya, lanjut Bambang, Komisi III DPR mendapat pemberitahuan soal adanya nota keberatan itu. Dimana, pimpinan DPR keberatan dengan pencekalan yang dilakukan berdasarkan UU KPK.

"Bahwa pimpinan mempersoalkan pencekalan berdasarkan UU KPK, lalu berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya.

Namun, Bambang memahami bahwa urusan pencekalan ini berhadapan dengan alasan subjektifitas penyidik. Sebab, penyidik berasalan itu merupakan kebutuhan penyidik.

"Kita kalau mempersoalkan subjektifitas repot juga karena memang dalam UU KPK itu saksi mereka bisa cekal. Tapi kalau dipadankan dengan UU lain memang bertentangan karena keputusan MK itu saksi tidak bisa dicekal," katanya.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya