Rabu, 13/12/2023 23:05 WIB
Bandung, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam sidang lanjutan terkait proyek Bandung Smart City di PN Bandung, Rabu (13/12/2023).
Majelis Hakim menilai, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Adapun vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hera.
Legislator Soroti Batas Tanggung Jawab Hukum Pilot
Akhir Pekan, IHSG Berakhir Menguat Hingga 65 Poin
Kementan dan Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Pascabencana
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," lanjutnya.
Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sementara dua pejabat di Dishub Kota Bandung yang juga terseret dalam kasus itu yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan vonis berbeda. Rijal divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Keyword : Yana Mulyana Smart City Hakim