Jum'at, 08/12/2023 19:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan persidangan dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri tetap berjalan meski ia ditahan Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri diketahui berstatus tersangka atas dugaan pemerasan terhadal eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dia sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri, tapi belum ditahan.
"Jalan terus lah, jalan terus, jalan terus, beliau kan masih diberhentikan sementara, masih insan KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan menanggapi status tersangka Firli, di kantornya pada Jumat 8 Desember 2023.
"Tapi, kalau sudah tidak insan KPK lagi lain ceritanya," imbuhnya.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Dewas KPK akan menggelar sidang etik Firli Bahuri secara tertutup dan maraton pada Kamis, 14 November 2023. Tumpak menargetkan sidang etik terhadap Firli Bahuri itu bisa selesai sebelum akhir tahun 2023.
“Ya mungkin tak sampai di situ sudah putus ini. Yang saya bilang tadi kami berusaha sampai akhir tahun ini selesai perkara itu, sebelum Natal kalau bisa,” jelasnya.
Sebelumnya Dewas mendapatkan bukti yang cukup untuk membawa dugaan pelanggaran etik Firli ke persidangan etik. Ada 3 perbuatan yang diduga melanggar etik yang dilakukan oleh Firli.
Di antaranya, melakukan pertemuan dengan SYL, tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar ke LHKPN, dan terkait sewa rumah di Kertanegara dari pengusaha bernama Alex Tirta.
Tiga dugaan pelanggaran etik tersebut merupakan kesimpulan yang diambil Dewas KPK usai melakukan pemeriksaan pendahuluan dan klarifikasi dari 33 saksi baik internal maupun eksternal. Klarifikasi dan pemeriksaan ini telah dilakukan sejak bulan Oktober lalu.
Dewas menduga Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e Peraturan Dewas [Nomor 3 tahun 2021] tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Keyword : KPK Dewas KPK Firli Bahuri Ketua KPK Pelanggaran Etik SYL