Selasa, 05/12/2023 14:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin sidang penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 DPR, Selasa (5/12).
Politikus PDIP ini katakan, usai penutupan sidang, DPR akan memasuki masa reses mulai tanggal 6 Desember 2023 sampai tanggal 15 Januari 2024. Masa reses merupakan agenda dewan untuk menyapa, mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat.
“Masa reses juga untuk menjelaskan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan DPR RI, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia,” kata Puan.
Dia juga menyoroti masa reses DPR kali ini yang bersamaan dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024. Ia mengajak anggota dewan untuk mewujudkan demokrasi yang mencerdaskan kehidupan bangsa, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
Legislator PDIP Dorong Satu Data Indonesia untuk Pangkas Izin Investasi
DPR Akan Panggil Pihak Terkait Soal Film Pesta Babi
Puan Soroti Pelemahan Rupiah, Minta Pemerintah dan BI Perkuat Mitigasi
“Mari kita laksanakan pemilu yang riang gembira dan cerdas. Menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk mengawal Pemilu sesuai amanat konstitusi yaitu bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” imbaunya.
“Selamat memasuki masa reses dan menjaring aspirasi rakyat. Saya juga ingin mengucapkan Selamat Hari Natal bagi Anggota yang merayakannya dan Selamat Tahun Baru 2024 bagi kita semua,” ujar Puan.
Pada Rapat Paripurna hari ini, dewan juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap beberapa RUU, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, serta RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).