Jum'at, 24/11/2023 23:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.
Langkah ini menyusul ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Presiden Jokowi pun menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK sementara.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
"Menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," tambah Ari.
Ari mengatakan, Keppres itu diteken Jokowi setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai kunjungan kerja di Papua dan Kalimantan.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi perihal ditetapkannya Ketua Komisi KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Dia meminta Firli menghormati semua proses hukum yang berjalan.
"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," kata Jokowi dalam keterangannya di Biak Numfor, Kamis 23 November 2023.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.
Salah satu pasal tersebut berbunyi bahwa ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.