2024, UMP DKI Jakarta Naik jadi Rp5,06 Juta

Selasa, 21/11/2023 18:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi umumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

UMP DKI resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," ujar Heru di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Dari sebelumnya Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6%," katanya.

Heru menambahkan, sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Adapun unsur buruh meminta lebih dari itu. Buruh meminta UMP naik 15%.

Sementara itu, Heru menjelaskan Pemda DKI selain menetapkan UMP ada kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.

TERKINI
Tujuh Orang Tewas Akibat Kapal Terbalik di Siprus Berbagai Negara Siap Tetapkan Standar Waktu Bulan 7.000 Tentara Asing dari 70 Negara Berperang di Ukraina Venezuela Sepakati Kerja Sama Minyak dengan AS