Selasa, 21/11/2023 18:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi umumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
UMP DKI resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," ujar Heru di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Mentrans : Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi
Teheran Ancam Serang Sisa Infrastruktur AS di Timur Tengah
Komisi X Dorong Kepastian Status Peserta Uji Kompetensi Dokter
"Dari sebelumnya Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6%," katanya.
Heru menambahkan, sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Adapun unsur buruh meminta lebih dari itu. Buruh meminta UMP naik 15%.
Sementara itu, Heru menjelaskan Pemda DKI selain menetapkan UMP ada kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.
Keyword : UMP Jakarta 2024