KPK Periksa Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi

Senin, 20/11/2023 15:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariandi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

Lalu Gita bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bersama dua orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Lalu Gita Ariandi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 20 November 2023.

Dua saksi lainnya yang diperiksa ialah Bagian Kepatuhan PT. Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama, Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir dan seorang swasta bernama Muhammad Makdis.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengingatkan para saksi, termasuk Lalu Gita untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan M Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan mengondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima bersama keluarga intinya.

KPK pun sudah melakukan penahanan terhadap M Lutfi pada Kamis (5/10/2023). KPK menduga Lutfi menerima setoran dari para kontraktor senilai Rp 8,6 miliar.

TERKINI
Amalan Doa Istisqa Rasulullah Agar Hujan Segera Turun Legislator PDIP: Anggaran HAM Harus Sejalan dengan Mandat UU JD Vance Tegaskan AS Cukup Kuat Hadapi Ancaman Global Termasuk China Karhutla Meluas, Pemerintah Diminta Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian