Senin, 20/11/2023 14:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Dittipidum Bareskrim Polri terus mengusut sejumlah laporan polisi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terlapor yakni pengamat politik Rocky Gerung.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan selama proses pengusutan kasus yang kini di tahap penyidikan itu sudah memeriksa 61 orang sebagai saksi.
“Di BAP sebanyak 61 saksi sejak naik sidik,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Djuhandhani menyebutkan bahwa terkait dengan kasus tersebut pihaknya menerima 26 laporan polisi, yang diterima di Bareskrim Polri maupun Polda jajaran.
Jaga Independensi, Legislator Usul Kasubdit Penyidikan Jampidsus Diganti
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Penyidikan
Kepala BAKOM Sebut Amin Rais Jadi Korban Video Hoax AI
“2 LP Bareskrim, 4 LP Polda Metro Jaya, 12 LP Kalimantan Timur, 3 LP Kalimantan Tengah, 3 LP Sumatera Utara, 2 LP Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung, pihaknya belum mengagendakan untuk memanggil kembali Rocky Gerung untuk diperiksa.
“Belum, penyidik masih di lapangan,” tuturnya