Rabu, 15/11/2023 13:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang pada Rabu 18 November 2023.
Upaya paksa ini terkait kasus dugaan korupsi di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Saat ini, penggeledahan dikabarkan masih berlangsung.
"Betul," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi perihal penggeledahan lewat pesan tertulis, Rabu (15/11).
Sebelumnya, KPK sudah menyegel ruang kerja Pius. Saat itu, mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Gerindra itu di Korea Selatan itu disebut sedang berada di Korea Selatan.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Belum diketahui keterkaitan Pius dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu, 12 November 2023 dini hari.
Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Dalam operasi senyap kemarin, tim KPK menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, Yan Piet, Efer Sigidifat dan Maniel Syatfle sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.