Rabu, 12/04/2017 14:09 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR merangkap Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam enam bulan ke depan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pencekalan terhadap Setnov tidak akan mengganggu kinerja pimpinan parlemen. Sebab, pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.
Ketua DPR Akan Pimpin Pertemuan Parlemen Dunia Dalam Rangka Forum Air
Ketua DPR Minta Pemerintah Baru Harus Leluasa Susun APBN
Ketua DPR Kembali Suarakan Kesetaraan Gender di Forum Parlemen
Keyword : Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri