Selasa, 14/11/2023 14:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK.
SYL menggugat KPK terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan RI.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak praperadilan pemohon, dan membebankan biaya kepada pemohon," ujar Hakim Alimin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Melalui putusan Praperadilan tersebut, proses penyidikan kasus korupsi SYL tetap dilanjutkan. Hakim menilai penetapan tersangka SYL telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Lanjut Penyidikan Korupsi Rumah Dinas DPR
Sebelumnya SYL mengajukan Praperadilan pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka
KPK diketahui tengah memproses hukum dan telah menahan SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.