Senin, 13/11/2023 20:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag), bersama dan Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 H/2024.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, rapat panja tersebut akan menetapkan BPIH 2024 yang terdiri atas optimalisasi nilai manfaat jamaah dan biaya yang ditanggung jamaah, melalui keputusan presiden (keppres).
“Kita sepakat untuk membentuk Panja BPIH dan usulan biaya penyelenggaraan BPIH sebagai masukan awal untuk dibahas lebih lanjut kedalam rapat Panja berikutnya,” kata Ashabul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/11).
Selain itu, rapat tersebut juga menyepakati jika penyelenggaraan ibadah haji tahun depan harus menjamin calon jamaah haji lanjut usia benar-benar mendapat pelayanan yang baik. Hal itu sesuai dengan tagline haji ramah Lansia yang sebelumnya dicanangkan Kemenag.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji ke depannya akan difokuskan untuk pelayanan jemaah lanjut usia diatas 65 tahun. Meskipun dalam pelaksanaan sebelumnya masih terdapat kendala.
“Kendalanya itu kurangnya tenaga pendamping haji jadi pelayanan terhadap jemaah lansia kurang begitu maksimal ditahun sebelumnya. Namun, kedepan kita akan maksimalkan lagi kita akan fokuskan layanan untuk lansia ini,” terangnya.