Senin, 13/11/2023 15:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - KSAD Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang baru saja disetujui oleh Komisi I DPR RI menjadi calon panglima TNI menegaskan komitmennya untuk mengawal netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.
Menurut dia, pihaknya telah memberikan penyuluhan terkait netralitas TNI kepada para prajuritnya.
"Saya sampaikan pada Komisi I, jangan ragukan kami, TNI. Saya sudah tekankan dan saya sudah memberikan penyuluhan pada prajurit yang sampai pangkat terendah. Mereka sudah kami berikan buku saku, setiap prajurit, setiap orang mempunyai buku saku tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan," kata Agus masih di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/11).
Selain itu, dia menambahkan bahwa netralitas TNI dalam Pemilu 2024 telah memiliki koridor aturan yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang melarang prajurit TNI menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam berbagai kegiatan politik praktis.
Legislator Apresiasi Langkah Cepat Panglima TNI Amankan Pasukan di Lebanon
Komnas HAM Akan Panggil Panglima TNI soal Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Kesiapsiagaan TNI Respons Wajar Hadapi Eskalasi Konflik Global
"Kemudian, juga Undang-Undang tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Apabila TNI berpolitik, maka praktis akan dikenakan hukuman pidana ataupun disiplin," ujar Agus.
Sebelumnya, Selasa (7/11), Utut Adianto mengusulkan pembentukan Panja Netralitas TNI dalam mengawal Pemilu 2024.
"Kalau memang berkenan untuk menjaga muruah DPR, maka buatlah Panja Netralitas TNI," kata Utut.
Menurut dia, Panja Netralitas TNI perlu dibentuk untuk menjaga kedaulatan NKRI agar tidak terpecah belah akibat adanya potensi intervensi terhadap pimpinan TNI dalam mengawal Pemilu 2024.