Jum'at, 10/11/2023 16:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal penggantian Wakil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai jadi tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penggantian Wamenkumham merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nggak tahu saya itu hak prerogatif Presiden," kata Mahfud di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Ia pun mengapresiasi kinerja komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang tidak pandang bulu untuk mengangkat sejumlah pejabat negara yang tersandung korupsi.
Iran Kecam Serangan AS ke Pulai Qeshm, Sebut Punya Hak Membalas
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Terkait Korupsi Program MBG
PBB Desak Israel Cabut Pembatasan Kamp Pengungsian di Tepi Barat
"Iya proses hukum berjalan dan menurut saya KPK ketika bicara penegakkan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan," kata Bakal Calon Wakil Presiden ini.
"Meskipun banyak kritik terhadap KPK tapi dia sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah atau semua itu memang harus begitu, harus ditindak secara tegas dan transparan,"ujarnya.
Keyword : KPK Eddy Hiarej Gratifikasi Mahfud MD