Tahun 2022 Indonesia Targetkan Bebas Pekerja Anak

Kamis, 06/04/2017 15:11 WIB

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan program penarikan pekerja anak untuk mencapai target Indonesia Bebas Pekerja Anak pada tahun 2022. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat penarikan pekerja anak,  sehingga mereka terbebas dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk dan mereka bisa kembali belajar di sekolah.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri mengatakan, penarikan pekerja anak dilakukan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, LSM, ILO, Serikat Pekerja /Serikat Buruh, serta stakeholder lainnya. “Di Kemnaker sendiri, PKH dilaksanankan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 melalui Program Penarikan Pekerja Anak, ” ujar Menaker di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Program tersebut diharapkan dapat mencegah anak-anak, terutama dari pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, serta keterlibatan narkoba. “Dengan program pemerintah ini, ditargetkan Indonesia akan menjadi negara bebas pekerja anak pada tahun 2022. Sekaligus pada 2025 Dunia Bebas Pekerja Anak yang dicanangkan oleh PBB, ” katanya.

Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan dan Anak, Amri AK mengatakan, upaya Kemenaker dalam percepatan penarikan pekerja anak melibatkan semua sektor terkait, baik dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan industri, serikat pekerja, orang tua dan masyarakat umum. “Program penarikan pekerja anak yang telah dilaksanakan dari tahun 2008 hingga 2016 telah berhasil mengembalikan 80.555 pekerja anak ke bangku sekolah, ” ungkapnya.

Dari sebanyak 85.055 itu dilakuan sejak tahun 2008 hingga 2016 dengan perincian: Penarikan tahun 2008 sebanyak 4.853 orang;
2010 sebanyak 3.000 orang; 2011 sebanyak 3.060 orang; 2012 sebanyak 10.750 orangl; 2013 sebanyak 11.000 orang, 2014 sebanyak 15.000; 2015 sebanyak 16.000; serta 2016 sebanyak 16.500.

Tahun ini, kata Amri, ditargetkan akan menarik 17 ribu pekerja anak yang kemudian adanya kebijakan efesiensi anggaran oleh pemerintah, sehingga target penarikan pekerja anak diubah menjadi 5.000 orang. “Dalam program penarikan anak tersebut, para pekerja anak bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan selama empat bulan di rumah singgah (shelter) untuk mendapatkan pendampingan khusus dan pembinaan, ” terang dia.

Setelah itu mereka akan dikembalikan ke sekolah untuk belajar di pendidikan formal. Seperti SD, SMP, SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajar paket A, B, dan C. Selama ini, Kemenaker telah melaksanakan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan Bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA).

Komitmen Kemnaker terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2000. Isi substansi teknis kedua Konvensi ILO terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga, pemerintah melakukan Program Kerjasama dengan ILO-IPEC dan Program Zona Bebas Pekerja Anak (ZAPA) yang telah dilakukan pencegahan agar anak tidak bekerja pada BPTA.

Untuk mempercepat program tersebut, Kemnaker telah mendeklarasikan program ‘Zona Bebas Pekerja Anak’ di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia. “Pendeklarasian itu diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Mulai dari rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan. Serta mencanangkan bulan Juni sebagai bulan Bebas Pekerja Anak, ” tandas Amri. (ADV)

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya